Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggencarkan sosialisasi pengurangan sampah plastik yang berdampak buruk bagi lingkungan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyebut sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.83 Tahun 2022, tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai itu perlu dilakukan.
“Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag,” kata Pilar, Jumat, 11 Agustus 2023.
Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih terus dilakukan. “Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif,” kata dia.
Hal ini perlu dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai.
“Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? sekarang ini kita lihat penumpukan terjadi sampah itu semua mayoritas sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah,” kata Wakil Wali Kota Tangsel itu.
Tujuan perapan larangan kantong belanja plastik sekali pakai ini, kata Pilar, bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan.
“Kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan,” tambahnya.
Dia juga meminta pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai.
Selain mengurangi sampah plastik, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah. “Harus didorong supaya penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja,” ujarnya.